Ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Diduga, lanjut Gidion, korban yang belum diketahui identitasnya itu merupakan korban pembunuhan.
"Iya kalau secara umum Pasal 184 KUHP sudah tidak perlu dipastikan lagi sudah pasti (korban pembunuhan)," ujarnya.
Menurut Gidion, pihaknya masih mendata saksi-saksi yang dimintai keterangan, termasuk di antaranya pemulung yang melihat serta warga lainnya. Guna memastikan penyebab kematian, petugas membawa jasad korban ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (pandi/yo)