ADVERTISEMENT

Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Pakar Hukum: Putusan MK Harus Dihormati

Jumat, 26 Mei 2023 21:47 WIB

Share
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra . (Ist)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti,  Azmi Syahputra mengatakan, putusan adalah hakikat peradilan sebagai inti dan tujuan dari segala proses peradilan.  

"Maka sepanjang putusan telah dipertimbangkan hakim MK secara objektuf, jujur, teliti dan cermat dengan mengidentifikasi sumber hukum dan menelaah fakta fakta hak hukum pemohon,  praktik masa jabatan di lembaga lain termasuk hakim melalui  daya interpretasi dan konstruksi hakim yang menyesuaikan hukum dengan perkembanganan dan tuntutan kebutuhan masyarakat, tentu putusan MK tersebut harus dihormati,  harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetu," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Dengan putusan MK itu bersifat final,  lanjutnya, maka  jika sepanjang tidak ditemukan kontradiksi dalam aturan tentu putusan tersebut  maka harus dianggap benar dan harus di hormati.

 

"Namun jika sudah saat  ditemukan kontradiksi termasuk putusan ini melampaui batas  kewenangan MK maka harus dilakukan peninjauan ulang terhadap putusan ini oleh publik," katanya.

Dengan demikian, paparnya, dari putusan MK tersebut Tidak ada perpanjangan masa jabatan 2019-2023 yang sekarang. 

"Oleh karena, itu merupakan produk dari uu sebelum putusan MK. Masa jabatan 5 tahun berlaku untuk hasil seleksi periode 2024-2029 berdasarkan putusan MK yg dibaca kemarin," tutupnya. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT