Jumat, 26 Mei 2023 21:47 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, putusan adalah hakikat peradilan sebagai inti dan tujuan dari segala proses peradilan.
"Maka sepanjang putusan telah dipertimbangkan hakim MK secara objektuf, jujur, teliti dan cermat dengan mengidentifikasi sumber hukum dan menelaah fakta fakta hak hukum pemohon, praktik masa jabatan di lembaga lain termasuk hakim melalui daya interpretasi dan konstruksi hakim yang menyesuaikan hukum dengan perkembanganan dan tuntutan kebutuhan masyarakat, tentu putusan MK tersebut harus dihormati, harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetu," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Dengan putusan MK itu bersifat final, lanjutnya, maka jika sepanjang tidak ditemukan kontradiksi dalam aturan tentu putusan tersebut maka harus dianggap benar dan harus di hormati.
"Namun jika sudah saat ditemukan kontradiksi termasuk putusan ini melampaui batas kewenangan MK maka harus dilakukan peninjauan ulang terhadap putusan ini oleh publik," katanya.
Dengan demikian, paparnya, dari putusan MK tersebut Tidak ada perpanjangan masa jabatan 2019-2023 yang sekarang.
"Oleh karena, itu merupakan produk dari uu sebelum putusan MK. Masa jabatan 5 tahun berlaku untuk hasil seleksi periode 2024-2029 berdasarkan putusan MK yg dibaca kemarin," tutupnya. (rizal)