Diketahui, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia mengatakan meningkatnya harta kekayaan Mad Romli tersebut sangat tidak logis.
Menurut Endang, jika dilihat dari Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 dimana gaji pokok Wakil Bupati yakni sebesar Rp.1,8 juta perbulan. Ditambah dengan tunjangan Rp. 3,24 juta perbulan.
"Nah ini yang jadi tanda tanya besar kalangan mahasiswa dan masyarakat," katanya.(Veronica Prasetio)