ADVERTISEMENT

Rebecca Klopper Laporkan Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Dirinya ke Bareskrim Polri

Kamis, 25 Mei 2023 19:15 WIB

Share
Rebecca Klopper laporkan akun twitter penyebar video syur mirip dirinya. (Instagram/@rklopperr)
Rebecca Klopper laporkan akun twitter penyebar video syur mirip dirinya. (Instagram/@rklopperr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rebecca Klopper laporkan pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip dirinya ke Bareskrim Polri.

Rebecca Klopper melaporkan pemilik akun Twitter @dedekgemes dan @dedekugem melalui kuasa hukumnya pada Senin, 22 Mei 2023.

"Hari Senin kemarin, tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri, penerima kuasa dari RPK alias RK," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (25/5/2023).

"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL," sambung Ahmad.

Kedua akun tersebut diketahui telah mengunggah video syur berdurasi 47 detik yang menampilkan seorang perempuan diduga Rebecca Klopper dengan seorang laki-laki.

Adapun pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni, Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Melaporkan pemilik akun Twitter tersebut atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan,” terang Ahmad.

Ahmad melanjutkan, kuasa hukum Rebecca menyerahkan hasil tangkapan layar akun Twitter penyebar video syur tersebut sebagai barang bukti yang dilampirkan ke Bareskrim Polri.

"Barang bukti yg didapat yaitu satu lembar hasil screenshoot akun tersebut pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut," jelas Ahmad.

Terkait laporan yang masuk tersebut, saat ini akan dilakukan penyelidikan mendalam terlebih dahulu oleh Bareskrim Polri. 

ADVERTISEMENT

Reporter: Kamila Sayara Avicena
Editor: Kamila Sayara Avicena
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT