JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian menyatakan bahwa Putri Balqis tidak ditahan dalam kasus KDRT Depok dengan suaminya, Bani Idham F. Bayumi.
Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Putri Balqis yang memerlukan perawatan medis dalam kasus KDRT Depok.
"Putri Balqis tidak ditahan di sel karena kemarin kondisinya belum stabil, dia masih berada di ruang penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno soal viral kasus KDRT Depok, disitat Kamis 25 Mei 2023.
Yogen juga mengungkapkan, hingga kini belum ada permohonan penangguhan penahanan Putri Balqis dari pihak keluarga buntut kasus KDRT Depok ini. Maka itu, penyidik kemudian memutuskan untuk tetap menahan Balqis.
"Dari pihak keluarga, hingga saat ini tidak diajukan permohonan penangguhan," jelas Yogen.
Diketahui, Putri Balqis diduga menjadi korban KDRT di Depok. Kejadian kekerasan terhadap Balqis diunggah oleh saudara perempuannya, Sahara Hanum, melalui akun Twitter @saharahanum.
Menurut Hanum, kakaknya telah menikah selama 14 tahun. Dia telah mengalami kekerasan berulang kali dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi, bahkan hingga hampir kehilangan nyawanya.
"Pada bulan Februari, terjadi penganiayaan terhadap kakak saya, di mana matanya disiram dengan cabai, kepalanya dipukul ke tembok, dan rambutnya dijambak," kata Hanum.
Hanum mengatakan bahwa selama ini Balqis memilih untuk diam dan menyimpan semuanya sendiri. Hal ini dikarenakan Balqis diancam oleh suaminya bahwa keluarganya akan dibunuh. Menurut Hanum, kakaknya mengetahui bahwa suaminya memiliki pistol.
Namun, setelah kejadian penganiayaan pada bulan Februari, Balqis memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Dia juga telah menjalani pemeriksaan medis. Pada saat yang sama, suaminya juga melaporkan Balqis dengan tuduhan KDRT yang sama.
"Setelah menunggu sekitar 2 bulan, yang anehnya tanpa adanya saksi, kakak saya justru menjadi tersangka dan ditahan di Polres Depok selama 2 hari," jelas Hanum.
Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, ibu yang diduga mengalami KDRT, sebagai tersangka. Suaminya juga dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan bahwa pasangan suami istri ini saling melaporkan dalam kasus KDRT. Setelah penyelidikan lebih lanjut, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Namun, saat upaya restorative justice dilakukan, pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga kasus ini tetap berlanjut," kata Yoge soal ramai Putri Balqis di kasus KDRT Depok.