Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, ibu yang diduga mengalami KDRT, sebagai tersangka. Suaminya juga dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan bahwa pasangan suami istri ini saling melaporkan dalam kasus KDRT. Setelah penyelidikan lebih lanjut, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Namun, saat upaya restorative justice dilakukan, pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga kasus ini tetap berlanjut," kata Yoge soal ramai Putri Balqis di kasus KDRT Depok.