ADVERTISEMENT

Bejat, ABG Disabilitas Dicekoki Miras dan Diperkosa Pria Kenalan Hingga Hamil 

Kamis, 25 Mei 2023 09:58 WIB

Share
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist).
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Setelah sekitar dua bulan kemudian, personil Unit PPA mendapat informasi jika MF berada di rumah rekannya di Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran. Berbekal dari informasi tersebut, petugas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Diketahui selama masa pencarian, pelaku bersembunyi di daerah Bandung, Jawa Barat," jelasnya.

Jika terbukti, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomro 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (haryono)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT