ADVERTISEMENT
Kamis, 25 Mei 2023 09:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah sekitar dua bulan kemudian, personil Unit PPA mendapat informasi jika MF berada di rumah rekannya di Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran. Berbekal dari informasi tersebut, petugas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Diketahui selama masa pencarian, pelaku bersembunyi di daerah Bandung, Jawa Barat," jelasnya.
Jika terbukti, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomro 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT