Bejat, ABG Disabilitas Dicekoki Miras dan Diperkosa Pria Kenalan Hingga Hamil 

Kamis 25 Mei 2023, 09:58 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist).

Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist).

Jika terbukti, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomro 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (haryono)

Berita Terkait

News Update