Sadis, Sepasang Kekasih di Lebak Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Kain

Rabu 24 Mei 2023, 14:22 WIB
Jasad bayi, ilustrasi.

Jasad bayi, ilustrasi.

"Kemudian BH berkata di kumahakeun oge (mau diapain). Dan SS pun mejawab lagi  teuing kumaha maneh bae (terserah gimana kamu aja)," katanya.

Lalu BH kembali berkata kepada SS di bekeup bae lin (Dibekap aja kah). lalu SS menjawab terserah maneh (terserah kamu).

"Kemudian BH menggali lubang di tengah kebon menggunakan ranting kayu, sedangkan SS menggendong bayi sambil mendiamkan bayi yang rewel karena cuaca panas," ujarnya.

Lalu tambah Andy, SS melihat BH menggali lubang tersebut, setelah lubang digali, yang mana lubang tersebut digali tidak terlalu dalam.

Kemudian, BH meminta bayi yang digendong SS dengan berkata, kadieukeun (kesinih), laku SS pun memberikan bayi tersebut kepada BH.

"Setelah SS menyerahkan bayi lalu SS berbalik badan karena tidak tega melihat BH membekap mulut dan hidung bayi menggunakan kerudung SS yang digunakan sebagai kain bedong," bebernya.

SS juga lanjut Andy, sempat mendengar bayi tersebut menangis, dan tidak lama, bayi tersebut sudah tidak bersuara lagi, kurang lebih BH membekap mulut dan hidung bayi sekitar 7 menitan.

"Setelah itu SS menunggu di pinggir jalan, dan SS tidak melihat BH menguburkan bayi karena SS tidak tega melihatnya," tuturnya.

Andy menegaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku dengan pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 Atas Perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 aan atau pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman pasal 76C Jo pasal 80 UU Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait
News Update