ADVERTISEMENT

Pembongkaran Ruko Pluit Makan Bahu Jalan, Pemilik Ngaku Beli dari PT Jakpro

Rabu, 24 Mei 2023 22:29 WIB

Share
Foto: Petugas Pemprov DKI Jakarta pembongkaran ruko di Pluit, Jakarta Utara, yang memakan bahu jalan. (Ist.)
Foto: Petugas Pemprov DKI Jakarta pembongkaran ruko di Pluit, Jakarta Utara, yang memakan bahu jalan. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pembongkaran Ruko Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang memakan bahu jalan Salah satu pemilik ruko mengaku bahwa bangunan yang dimiliki pada awalnya merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Rabu (24/5/2023)

Fery (54) salah satu pemilik ruko yang telah dibongkar Satpol PP mengatakan, Sejak tahun 1990-an para pemilik ruko menyewanya dari JakPro sudah dalam keadaan bangunan yang sudah memakan bahu jalan dan menutupi saluran air sebelum terjadinya pembongkaran ruko Pluit.

"Pas kita sewa dengan JakPro, kita gunakan lahan ini juga JakPro tidak permasalahkan," ujar Ferry kepada wartawan usai pembongkaran ruko Pluit, Rabu (24/5/2023)

Setelah itu, sewa ruko tersebut berakhir di tahun 2019 dan para pemilik ruko kemudian melakukan transaksi jual-beli aset tersebut dengan JakPro sebelum insiden pembongkaran ruko pluit. "Kita beli dengan JakPro dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) murni," ucap Ferry.

Sebelumnya, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya menceritakan video viralnya yang beradu cakap dengan pemilik ruko bernama Bambang Hartono di Blok Z4 Nomor 13-14 di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. 

Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya mempertanyakan soal bangunan Bambang yang tengah menaikkan bangunannya menjadi dua lantai. Padahal, pembangunannya sudah menyerobot bahun jalan hingga kurang lebih empat meter dan di atas saluran air.

"Yang mengaku sebagai pemilik ruko tersebut bernama Bambang Hartono mengatakan, 'Pak RT gak ada urusannya sama bangunan, kalau mau lapor silakan, lapor Lurah, lapor Camat, lapor Wali kota," ujarnya Riang, Jumat (12/5).

Ia menduga bahwa pemilik ruko tersebut memang memiliki kenalan oknum pejabat di Jakarta Utara. Sebab, Riang mengatakan sudah melaporkan bangunan itu sejak tahun 2019. Bangunan yang memakan bahu jalan kini dilakukan pembongkaran ruko Pluit oleh Satpol PP. "Namun tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kelurahan Pluit maupun pihak Kecamatan Penjaringan," tandasnya. (Aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT