DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Viral seorang istri di Depok diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, oleh suaminya sendiri dan ditetapkan tersangka oleh Polres Depok lantaran meremas kelamin suaminya sebelum terjadi penganiayaan. Kini sang suami juga ditetapkan tersangka terbukti menganiaya sang istri.
Setelah menarasikan KDRT terhadap korban Putri Balqis (PB) viral di Twitter. Dalam Twitter tersebut diunggah oleh akun @saharanim Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter tersebut juga dikirim @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," ucap si pengunggah.
Diceritakan dalam unggahan di media sosial tersebut disebutkan kejadian penganiayaa terhadap PB mulai terjadi di Februari 2023. Ketika itu, mata korban ditaburi cabai bubuk dan rambut dijambak diduga oleh suami.
"Kakak gue matanya disiram bon cabe (cabai bubuk-red), dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulisnya.
Korban melaporkan dugaan kekerasan terhadap suaminya atas kasus KDRT ke Polres Metro Depok. Namun kenyataannya si suami yang semestinya dijadikan tersangka ini malah mencoba melaporkan balik korban yang merupakan istrinya tersebut korban malah ditetapkan jadi tersangka lalu di tahan di Mapolrestro Depok dan viral di media sosial.
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali," tulis pengungah.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan bahwa telah membenarkan kalau anggota yang menyelidiki laporan tersebut telah menetapkan PB sebagai tersangka.
"Kasusnya ditangani Unit PPA ya, penyidik menetapkan PB menjadi tersangka lantaran ia turut melakukan kekerasan terhadap suaminya. Yaitu si PB ini disebut telah meremas alat kelamin suaminya saat terjadi keributan sedang berlangsung," ucap AKBP Yogen kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).
Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol angkatan 2002 ini menyebutkan pada waktu keributan berlangsung istrinya ini terdorong kemudian langsung meremas dengan keras kelamin suaminya tersebut.
"Suaminya ini karena merasa telah diremas dengan keras kelaminnya langsung memukul sang istri," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Metro Setia Budi ini menambahkan terkait kasus ini penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan ahli pidana. Setelah itu ahli pidana ini menyatakan, lanjut AKBP Yogen, bahwa tindakan PB dan suaminya merupakan tergolong unsur pidana.
"Jadi saat ini keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT, tidak hanya suami namun juga sang istri dikarenakan dari awal sudah tidak kooperatif saat mau di Restorative Justice (RJ) tidak hadir. Karena itu mulai dari kemarin malam sudah dilakukan penahanan," tutupnya. (Angga)