Pasutri KDRT di Depok Viral, Kelamin Suami Diremas, Istri Ditaburi Cabai Bubuk

Rabu 24 Mei 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi Suami aniaya Istri dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi Suami aniaya Istri dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Poskota/Arif Setiadi)

Mantan Kapolsek Metro Setia Budi ini menambahkan terkait kasus ini penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan ahli pidana. Setelah itu ahli pidana ini menyatakan, lanjut AKBP Yogen, bahwa tindakan PB dan suaminya merupakan tergolong unsur pidana.

"Jadi saat ini keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT, tidak hanya suami namun juga sang istri dikarenakan dari awal sudah tidak kooperatif saat mau di Restorative Justice (RJ) tidak hadir. Karena itu mulai dari kemarin malam sudah dilakukan penahanan," tutupnya. (Angga)
 

Berita Terkait

News Update