Mantan Kapolsek Metro Setia Budi ini menambahkan terkait kasus ini penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan ahli pidana. Setelah itu ahli pidana ini menyatakan, lanjut AKBP Yogen, bahwa tindakan PB dan suaminya merupakan tergolong unsur pidana.
"Jadi saat ini keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT, tidak hanya suami namun juga sang istri dikarenakan dari awal sudah tidak kooperatif saat mau di Restorative Justice (RJ) tidak hadir. Karena itu mulai dari kemarin malam sudah dilakukan penahanan," tutupnya. (Angga)