ADVERTISEMENT

Pasutri KDRT di Depok Viral, Kelamin Suami Diremas, Istri Ditaburi Cabai Bubuk

Rabu, 24 Mei 2023 19:01 WIB

Share
Ilustrasi Suami aniaya Istri dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Suami aniaya Istri dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Viral seorang istri di Depok diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, oleh suaminya sendiri dan ditetapkan tersangka oleh Polres Depok lantaran meremas kelamin suaminya sebelum terjadi penganiayaan. Kini sang suami juga ditetapkan tersangka terbukti menganiaya sang istri.

Setelah menarasikan KDRT terhadap korban Putri Balqis (PB) viral di Twitter. Dalam Twitter tersebut diunggah oleh akun @saharanim Selasa (23/5/2023). 

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter tersebut juga dikirim @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," ucap si pengunggah.

Diceritakan dalam unggahan di media sosial tersebut disebutkan kejadian penganiayaa  terhadap PB mulai terjadi di Februari 2023. Ketika itu, mata korban ditaburi cabai bubuk dan rambut dijambak diduga oleh suami.

"Kakak gue matanya disiram bon cabe (cabai bubuk-red), dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulisnya.

Korban melaporkan dugaan kekerasan terhadap suaminya atas kasus KDRT ke Polres Metro Depok.  Namun kenyataannya si suami yang semestinya dijadikan tersangka ini malah mencoba melaporkan balik korban yang merupakan istrinya tersebut korban malah ditetapkan jadi tersangka lalu di tahan di Mapolrestro Depok dan viral di media sosial.

"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali," tulis pengungah.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan bahwa telah membenarkan kalau anggota yang menyelidiki laporan tersebut telah menetapkan PB sebagai tersangka.

"Kasusnya ditangani Unit PPA ya, penyidik menetapkan PB menjadi tersangka lantaran ia turut melakukan kekerasan terhadap suaminya. Yaitu si PB ini disebut telah meremas alat kelamin suaminya saat terjadi keributan sedang berlangsung," ucap AKBP Yogen kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).

Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol angkatan 2002 ini menyebutkan  pada waktu keributan berlangsung istrinya ini terdorong kemudian langsung meremas dengan  keras kelamin suaminya tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT