ADVERTISEMENT

Malu Punya Anak Diluar Nikah, Sejoli di Lebak Tega Bunuh Bayi

Rabu, 24 Mei 2023 20:32 WIB

Share
Foto: Pasangan Sejoli tega bunuh bayi laki-laki dikarenakan malu hamil di luar nikah diamankan Polres Lebak, Banten. (Ist.)
Foto: Pasangan Sejoli tega bunuh bayi laki-laki dikarenakan malu hamil di luar nikah diamankan Polres Lebak, Banten. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Pasangan Sejoli berinisial BH (20) dan SS (20) warga Kecamatan Sobang, Lebak, Banten, tega membunuh sang bayi berjenis kelamin laki-laki dari hasil luar nikah diamankan di Polres Lebak.

BH dan SS tega membekap anak laki-lakinya hingga meninggal dunia lalu dikubur di salah satu kebun.  Namun niat ingin menutupi rasa malu dengan membunuh bayi tak berdoa itu, akhirnya BH dan SS harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi. 

Karena, pihak Kepolisian telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu setelah warga geger menemukan mayar bayi yang dikubur di salah satu kebun tersebut.

"Awalnya, Unit PPA Polres Lebak mendapatkan informasi penemuan mayat bayi di kebun tepatnya di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, Rabu (24/5/2023). 

Selanjutnya kata Andi, unit PPA melakukan penyelidikan terkait pelaku dan didapati informasi keberadaan pelaku, Unit PPA didampingi Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengamankan kedua pelaku. 

"Setelah dipinta keterangannya, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang baru lahir hingga meninggal dunia," katanya. 

Dijelaskannya, pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku tersebut yaitu pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Atau pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, dan pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutur Iptu Andi. (Samsul)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT