ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Sita Land Rover Jhonny G Plate

Rabu, 24 Mei 2023 21:37 WIB

Share
Foto: Menteri Kominfo Jhonny G Plate kenakan rompi Tersangka Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo. (ist.)
Foto: Menteri Kominfo Jhonny G Plate kenakan rompi Tersangka Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo. (ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset para tersangka kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) salah satu diantaranya mobil Land Rover milik tersangka eks Menkominfo Jhonny G Plate. Rabu (24/5/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan, tim penyidik Jampidsus menyita aset para tersangka yakni AAL, GMS, IH dan JGP (Jhonny G Plate) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Baktim Kominfo tahun 2020-2022.

Penyidik menyita sejumlah yakni dari tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo yakni, Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Jhonny G Plate Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP bernopol B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.

Kemudian tersangka AAL disita mobil BMW X5 bernopol B 1869 ZIC warna hitam, sepeda motor BM R 1250 GS Adventure warna hitam kuning, Honda HRV bernopol B 1534 DFQ; Ducati Scramble Café Racer bernopol B5336 TEN; Triumph type tiger 1.200 CC bernopol B 4630 SPU; sebidang tanah dan bangunan berlokasi di South Grove, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemudian tersangka GMS disita mobil Toyota Innova Venturer bernopol B 166 GLB, Lexus bernopol B 2188 SJE, sebidang tanah dan bangunan seluas 431 M2 di Jalan Denpasar Barat, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Untuk tersangka IH, disita sebidang tanah dan bangunan seluas satu hektar di Jalan Graha Indah Golf 1, Cimenyan, Kabupaten Bandung atas nama IH dan sebidang tanah dan bangunan seluas 346 m2 di Perumahan Dago Asri, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat atas nama Siska Surayaman.

Selain itu penyidik juga memeriksa empat saksi kasus korupsi BTS 4G Kominfo dari pihak swasta untuk memperkuat pembuktian. Keempat saksi yang diperiksa antara lain,  AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta,  BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama,  S selaku Direktur PT Sankeindo dan  SS selaku pihak swasta.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/5/2023).

Ia mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi BTS 4G atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka JGP. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT