ADVERTISEMENT

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman Gencarkan Sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 24 Mei 2023 07:01 WIB

Share
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman Suhuri menjelaskan manfaat JKP kepada peserta perusahaan binaan.(Ist)
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman Suhuri menjelaskan manfaat JKP kepada peserta perusahaan binaan.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman Gencarkan Sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman mulai menggencarkan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini dilakukan usai pemerintah secara resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP.

Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

Program JKP memiliki 3 manfaat yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja kepada tenaga kerja yang mengajukan manfaat JKP.

Untuk itu, Bpjs Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman mengundang peserta perusahaan binaan untuk mengikuti sosialisasi tentang manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan 
(JKP).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman Suhuri menjelaskan, JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. 

Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.

Menurutnya, pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif, dan hadirnya program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi jamsostek," tegas pak Suhuri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT