SERANG, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Kejati Banten menahan VHM selaku Bos PT. SC kaitan dengan dugaan korupsi Rp17,7 miliar atas pengadaan aplikasi smart transportation di anak perusahaan BUMN.
Tersangka ditahan setelah penyidik melakukan penjemputan paksa pada 22 Mei 2023 sekira pukul 19:30 WIB akibat tak penuhi panggilan sebanyak tiga kali.
Penjemputan paksa dilakukan dari sebuah rumah di daerah Tangerang Selatan, usai mendatangi kantor dan rumah tersangka kosong.
"Dikarenakan saksi VHM tidak pernah memenuhi panggilan sebanyak 3 kali dengan alasan yang sah. Kemudian penyidik membawa saksi VHM untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (23/5/2023).
Didik menerangkan, VHM ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Sebab dalam pekerjaan tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT. TAP yang terafiliasi dengan PT. SC.
"Karena tidak dilaksanakannya kontrak oleh PT. TAP selaku mitra pelaksana serta terdapat dugaan aliran dana/fee terhadap tersangka BP selaku Vice President Sales PT. SCC yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.
Saat ini, tersangka VHM telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon agar tidak melarikan diri dan diancam hukuman 5 tahun.
"Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Didik mengatakan, penyidikan dilakukan mulai 16 Maret 2023 dan 13 April 2023 menetapkan tersangka dan penahanan.
Pengadaan itu dimaksudkan agar mobil diisi dengan teknologi yang smart untuk jaringan dan lain-lain.
"Intinya pengadaan aplikasi itu dimana item kerjanya berdasarkan kontrak pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop/Hp) sebanyak 90 unit," ujarnya.
Ia menyatakan, pengadaan aplikasi smart transportation berlangsung tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp19,2 miliar.
"Nilai kontraknya Rp19,2 miliar, ternyata hampir semuanya fiktif sehingga negara dalam hal ini PT. Sigma Cipta Caraka yang merupakan BUMN itu, rugi sekitar Rp17,764 miliar," tuturnya.
Menurutnya, hasil hitungan sementara kerugian negara Rp17,7 miliar. Terlebih PT. Sigma Cipta Caraka merupakan anak perusahaan BUMN.
Masih kita selidiki folow the money karena kita temukan hal yang penting, pesanan di Toyota Avanza dan Cayla tapi barangnya nggak ada. Ada feed back juga dari mitranya ke tersangka," tutupnya.
Tersangka VHM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. (Bilal)