"Intinya pengadaan aplikasi itu dimana item kerjanya berdasarkan kontrak pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop/Hp) sebanyak 90 unit," ujarnya.
Ia menyatakan, pengadaan aplikasi smart transportation berlangsung tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp19,2 miliar.
"Nilai kontraknya Rp19,2 miliar, ternyata hampir semuanya fiktif sehingga negara dalam hal ini PT. Sigma Cipta Caraka yang merupakan BUMN itu, rugi sekitar Rp17,764 miliar," tuturnya.
Menurutnya, hasil hitungan sementara kerugian negara Rp17,7 miliar. Terlebih PT. Sigma Cipta Caraka merupakan anak perusahaan BUMN.
Masih kita selidiki folow the money karena kita temukan hal yang penting, pesanan di Toyota Avanza dan Cayla tapi barangnya nggak ada. Ada feed back juga dari mitranya ke tersangka," tutupnya.
Tersangka VHM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. (Bilal)