ADVERTISEMENT

Asyik Pesta Sabu Bareng Janda, Residivis Digerebek Satresnarkoba Polres Serang

Senin, 22 Mei 2023 11:00 WIB

Share
Residivis narkoba ditangkap Polres Serang saat pesta sabu bareng janda di kontrakan. (Ist)
Residivis narkoba ditangkap Polres Serang saat pesta sabu bareng janda di kontrakan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Serang menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial PO (45) di Desa Sentul, Kragilan, Serang. Saat diamankan, pelaku tengah asyik pesta sabu dengan seoran janda.

Tersangka PO yang juga diketahui sebagai residivis kasus yang sama ditangkap bersama SA (26) di rumah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 3 paket sabu, 2 alat hisap sabu (bong) serta satu unit handphone milik tersangka PO yang dijadikan sarana transaksi.

"Tersangka diduga merupakan pengedar sabu dan berstatus residivis karena pernah dihukum di LP Serang pada 2018 dalam kasus yang sama. Keduanya diamankan saat menggunakan sabu pada Sabtu (6/5)," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada Poskota, Senin (22/5/2023).

Kapolres mengatakan penangkapan pengedar sabu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

 

"Sabtu sekitar pukul 21.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan rumah kontrakan dan memergoki kedua tersangka sedang menggunakan sabu," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, kata Kapolres, petugas mengamankan 1 paket sabu di atas kasur dan bong yang didalam masih terdapat sabu. Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan 2 paket sabu lainnya dalam kaleng kecil bekas rokok.

"Dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti paket sabu, bong dan handphone. Kaleng bekas rokok berisi 2 paket disembunyikan dalam kamar," terang Yudha Satria.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Michael K Tandayu, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp 3.150.000 dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT