TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tujuh orang pasangan suami istri (pasutri) telah terkonfirmasi ingin mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan di dalam kardus bekas air mineral di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pasangan tersebut mengkonfirmasi beriniat mengadopsi bayi tersebut lewat telepon dan datang langsung ke Polsek Tigaraksa.
"Tujuh pasangan suami istri yang ingin adopsi itu anak udah 7 pasang, ada dari Jatiuwung dateng ke Polsek," katanya, Senin 22 Mei 2023.
"Tujuh pasangan yang mau itu ada yang langsung datang ke Polsek, ada yang telepon saya dan ada yang langsung datang ke Puskesmas Jambe," ungkapnya.
Kendati dia tidak dapat memberikan keputusan. Sebab, kewenangan kepolisian hanya untuk penyelidikan saja.
Menurutnya, yang dapat memutuskan untuk adopsi adalah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang dan pengadilan. Meski begitu, untuk mengadopsi bayi tersebut membutuhkan waktu, lantaran kasusnya masih proses penyelidikan.
"Tapi kan kita enggak bisa memutuskan, yang bisa memutuskan itu kan dari Dinsos, dari Dinsos kan nanti akan cek faktor ekonomi bagaimana, faktor latar belakang keluarga itu dari mana, kan begitu, nanti surat adopsinya lewat pengadilan," pungkasnya.
Diketahui, warga Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan pada Selasa 16 Mei 2023 lalu.
Di mana, bayi yang diperkirakan berusia 2 jam tersebut ditemukan terbungkus kain yang masukkan ke dalam kardus air mineral.