Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo mengatakan, pihaknya meminta Apin melaporkan kasus dialami ke Polsek dan Polres sesuai wilayah hukum agar dapat ditangani.
"Silakan laporan ke Polres atau polsek terdekat berupa Laporan Polisi dan laporkan dugaan tindak pidananya serta kronologi kejadiannya. Agar dapat ditindak lanjuti," kata Trunoyudo.
Sementara itu, Penanggungjawab Proyek PT Berca Buana Sakti, Thomas yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu terkait masalah penyerobotan rumah warga tersebut. "Saya tidak tahu sama sekali terkait masalah lahan yang diduduki kelompok preman itu," ungkapnya. (Ifand)