Harta Kekayaan Bupati Pandeglang Disorot, Bawahan Kompak Sebut LHKPN Salah Ketik

Minggu 21 Mei 2023, 08:10 WIB
Harta kekayaan Bupati Pandeglang, Irna Narulita disorot. (Poskota/Samsul Fathony)

Harta kekayaan Bupati Pandeglang, Irna Narulita disorot. (Poskota/Samsul Fathony)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat ini menjadi sorotan sejumlah pihak.

Sebab harta kekayaan Bupati Pandeglang, Irna Narulita dalam LHKPN tersebut sebesar Rp 62,5 miliar dinilai sejumlah pihak terlalu fantastis dan tidak wajar.

Sejumlah pejabat tinggi Pemkab kemudian menanggapi perihal laporan harta Bupati Pandeglang dengan menyebut ada proses salah ketik yang dilakukan.

Melalui siaran video yang beredar beberapa hari lalu, bahwa sejumlah pejabat Pemkab Pandeglang, mengklaim LHKPN harta Bupati Pandeglang telah terjadi kesalahan ketik pada nilai atau jumlah kekayaan tersebut.

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, M Amri yang didampingi oleh Kepala Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta dan Inspektur Pembantu (Irban) I, Gunara Drajat.

Dalam video itu, M Amri menyampaikan, bahwa pihaknya yang bertugas dalam menyerahkan dan meminta LHKPN dari pejabat di Pandeglang, termasuk Bupati. Pihaknya juga bersama Inspektorat Pandeglang telah mempelajari kembali berkas-berkas laporan harta kekayaan tersebut.

"Kami dari pihak pemerintah daerah yang bertugas menyerahkan dan meminta LHKPN dan juga dari pihak pemeriksa dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) inspektorat, menyampaikan hal-hal sebagai berikut," ungkap Amri dalam video itu.

Menurut Amri, bahwa dalam dokumen LHKPN yang disampaikan itu sebesar Rp 62. 204.715. 517. Setelah dipelajari berkas-berkas yang ada, sejak tahun 2015 lalu sebelum Irna menjadi Bupati Pandeglang.

Dan setelah menjadi Bupati Pandeglang sejak tahun 2016, pihaknya mengaku, mulai melakukan koreksi LHKPN tahun 2016 sampai dengan LHKPN tahun 2022 yang disampaikan tahun 2023.

"Dan memang ternyata, pertama pada lembaran halaman 26, poin nomor 94, tenyata pada LHKPN tahun 2019 terdapat kesalahan pengetikan, yang mengakibatkan dari tahun ke tahun kesalahannya berulang," katanya.

Maka lanjut Amri, seharusnya pada nilai pelaporan sebelumnya di tahun 2018, ada lahan di pagar batu Pandeglang sebesar Rp 100.250.000 yang disorot, dengan luas tanah 4.010 meter persegi.

News Update