Rekam Aksi Pelecehannya Terhadap Gadis 12 Tahun, Pria Asal Tangerang Ditahan Polisi

Sabtu 20 Mei 2023, 17:03 WIB
Ilustrasi ditangkap

Ilustrasi ditangkap

"Jadi langsung tergambar disitu, kita lakukan gelar dan langsung kita tetapkan jadi tersangka dan pelaku mengakui melakukan perekaman juga," ucap Susilo.

Saat ini pihak kepolisian pun masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

"Masih dalam penyidikan, proses tetap berjalan, sekarang penyidik kami juga sedang melakukan olah TKP di penginapannya sekalian memeriksa saksi yang lain, yaitu saksi petugas penginapan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, AAL pun diancam dengan Pasal 82, UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(Panca Aji

Berita Terkait

News Update