Setelah memasang deposit untuk dipertaruhkan, masyarakat bisa bermain judi online tersebut dengan memasang taruhan.
Lebih lanjut, Aszhari menyebut, agen judi online Ini memiliki keuntungan hingga Rp100 juta untuk satu hari.
Dari keuntungan tersebut, ketiga admin ini memiliki bayaran sebesar 3 persen setiap harinya.
"Pemasukannya Rp 100 juta per hari. Karena meskipun dioperasikan dari Cianjur, website judi online ini bisa diakses di mana saja se-Indonesia," kata dia.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri.
"Untuk kasus ini masih ada 1 DPO yang berinisial A karena yang bersangkutan tidak berada di Kabupaten Cianjur," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," pungkasnya. (panca aji)