JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas korupsi proyek BTS Kominfo dengan kerugian mencapai Rp 8,32 triliun.
Hal yang ikut disorot dari kasus korupsi Johnny G Plate yakni cepatnya proses penetapan tersangka dalam kurun waktu 48 jam terakhir sebelum diumumkan pesakitan oleh Kejagung.
Padahal pada Senin 15 Mei 2023, ketika itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Menkominfo Johnny G Plate tidak terlibat dalam proyek tersebut. Akan tetapi pada Rabu 17 Mei 2023, Kejagung justru menetapkannya sebagai tersangka. Apa yang terjadi sebenarnya?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, sebenarnya tidak ada yang janggal dengan 48 jam terakhir sebelum diputuskan Johnny G Plate sebagai tersangka. Kalaupun Jaksa Agung belum menyebut yang bersangkutan terlibat, lantaran hati-hatinya penyidik melakukan penelusuran mendalam.
"Artinya bukan berarti alat bukti belum kuat (ketika itu), kami menetapkan yang bersangkutan berdasarkan alat bukti. Alat bukti yang dimaksud ini tentu bukan berdasarkan yang disampaikan oleh yang bersangkutan sebagai saksi dan tersangka," kata Kuntadi, di Satu Meja, disitat Sabtu 20 Mei 2023.
Adapun bukti-bukti yang didapat mulai dari alat bukti elektronik, keterangan ahli, surat, dan lainnya yang kemudian dievaluasi sampai akhirnya ada kesimpulan ada keterkaitan dan tanggung jawab hukum yang dilakukan Plate. Baik dirinya sebagai Menkominfo atau pengguna anggaran.
"Jadi evaluasi ini terus kami lakukan pada Senin, Selasa, dan Rabu tetap kami lakukan pemeriksaan. Bahwa pada saat itu disampaikan belum ada bukti (Senin 15 Mei) bukan berarti tidak ada, tapi sangat hati-hati sekali."
"Ini kan rangkaian, tak bisa dipisah-pisah hari per hari. Semua alat bukti yang kami dapat, kami cek, dilakukan secara berkesinambungan dan detail," katanya.
Kerugian Rp 8,32 Triliun Korupsi Johnny G Plate
Terkait dengan kerugian yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate sebesar Rp 8,32 triliun, Kuntadi menyebut sebenarnya proyek ini menjadi 2 bagian. Akan tetapi kasus yang menjerat Plate adalah terkait dana Rp 10 triliun untuk pembangunan tower BTS.
Dari dana Rp 10 triliun yang digelontorkan pemerintah, ada Rp 8,32 triliun dana yang dikorupsi. Dana itu disebut sebagai uang yang secara hukum tak bisa dipertanggungjawabkan, karena markup, proyek fiktif dan sebagainya.
Soal banyaknya spekulasi liar di luar sana yang menyebut dugaan ada campur tangan Pemerintah berkuasa terkait penetapan tersangka dan dinamika politik yang terjadi belakangan, Kuntadi menanggapinya.