Keberangkatan tanpa izin dari tempat kerja dianggap sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan pasal yang tertera yakni, Pasal 79 (keberangkatan tanpa izin) yang terdapat pada Hukum Pidana Militer.
Siapapun yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Tak hanya melanggar Pasal 79, Letnan A juga diduga melakukan distibusi ilegal Tylenol dalam jumlah besar ke Pusat Pelatihan Perekrutan Divisi 5 (Yeoncheon-gun).
Dalam percakapan telepon bersama Pak D, Letnan A diduga mendengar bahwa Pusat Pelatihan Perekrutan Divisi 5 kekurangan obat-obatan tertentu dan berjanji untuk memasok Tylenol dalam jumlah yang besar. Hal tersebut akhirnya menimbulkan kecurigaan adanya distribusi ilegal.