PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID- Jaksa gadungan diciduk petugas Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta lantaran menipu menawarkan masuk pekerjaan sebagai mengantar tahanan di Kejaksaan Agung. Rabu (17/5/2023).
Jaksa Gadungan tersebut yakni Dian Herdianto (45) Warga Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat itu dituduh menipu calnaker dengan menyaru sebagai jaksa berdinas di Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie menjelaskan jaksa gadungan tersebut ditangkap saat berada disekitar Kantor Kejari Purwakarta. "Kami mendapat pengaduan dari warga Garut yang mana dijanjikan pelaku bekerja sebagai jaksa bertugas mengantarkan tahanan ke persidangan di Pengadilan Negeri," ungkap Rohayatie.
Saat ditangkap tim Intel Kejari, lanjut dia, pelaku mengelak dirinya bukan bagian dari kejaksaan. Namun pelaku mengaku sebagai jaksa berdinas di Kejagung. "Saat di kroscek ke Kejagung dan Kajari Jawa Barat menerangkan tidak ada nama Dian alias gadungan. Selanjutnya tim Intel menangkap pelaku," ujar Rohayatie.
Mantan Kajari Kabupaten Karawang menambahkan, pelaku ditangkap setelah tim Intel bekerjasama dengan korban mengundangnya untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta. "Usaha kami berhasil memancing pelaku keluar persembunyian dan menangkapnya," terangnya.
Kepada korbannya, kata dia, jaksa gadungan itu memintai sejumlah uang masing masing Rp 5 juta dan Rp 6 juta. "Korbannya warga Garut dijanjikan bekerja di kejaksaan Purwakarta pada Senin (22/5/2023) depan," kata dia.
Selanjutnya jaksa gadungan diserahkan ke petugas Polsekta Purwakarta untuk di proses secara hukum.Pelaku mengakui menipu korban untuk membayar utang isteri yang beberapa waktu lalu tinggal di Jakarta. (dadan)