Jadi Tersangka, Status Johnny G. Plate Sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 Belum Gugur, Ini Alasan KPU

Kamis 18 Mei 2023, 12:03 WIB
Menkominfo Johnny G Plate  jadi tersangka korupsi BTS. (Kolase/Ist)

Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka korupsi BTS. (Kolase/Ist)

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bacaleg yang menghadapi proses hukum bisa mengundurkan diri. Dia menyebut itu adalah hak bacaleg serta partai politik yang mendaftarkan ke KPU.

"Kalau misalkan mau ditarik oleh partainya juga urusan partai yang bersangkutan, tetapi itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan," kata Hasyim.

Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G. Dia juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp8 triliun. Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny G. Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Sekjen Partai NasDem. Plate sempat didaftarkan sebagai calon anggota DPR RI di Pemilu 2024 oleh NasDem ke KPU.(tri)
 

Berita Terkait

News Update