"Dari pelaku ini kita lakukan cek urine yang bersangkutan Ini urinenya positif narkoba jenis sabu," kata Adhi
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand mengatakan, selain menangkap IM, pihaknya juga menangkap SS, yang berstatus sebagai penadah.
Atas perbuatannya pelaku IM disangkakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, sementara penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Pandi)