Polisi Bekuk 22 Pelaku dan Penadah Curanmor Komplotan Lintas Jaringan 

Rabu 17 Mei 2023, 18:29 WIB
22 pelaku curanmor dan penadah saat diamankan di mapolsek Cikarang Barat. (Ihsan Fahmi).

22 pelaku curanmor dan penadah saat diamankan di mapolsek Cikarang Barat. (Ihsan Fahmi).

Uniknya, untuk melakukan penyamaran, terdapat barang curian tersebut sebagai bengkel sepeda motor.

"Kemudian dikumpulkan di tempat pengepul Ini adalah sebuah rumah yang dijadikan bengkel, dalam hal ini kendaraan roda dua, setelah itu menghubungi pembeli yang dari Lampung," kata Twedi.

Tak berhenti disitu, kemudian dari pembeli yang mentransfer uang lalu menghubungi sopir, setelah itu dijual ke Subang hingga Lampung.

Dari penelusuran dan pengakuan pelaku, mereka melakukannya karena terhimpit masalah ekonomi.

Meski demikian, tak satu pelaku pun merupakan residivis. "sudah kami dalami dari 22 pelaku ini tidak ada satu orang pun yang residivis," imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan kendaraan roda dua sebanyak 19 unit, 1 buah tang kecil, satu set kunci leter T, dua buah gagang dan 7 mata kunci T, tiga unit handphone kemudian ada uang tunai Rp100 ribu, dan 2 mobil yang untuk mengangkut," singkatnya.

"Kemudian pasal yang akan dikenakan adalah pasal 363 ayat 1 KUHP diancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Kemudian pasal 480 ayat 1 KUHP pidana pidana penjara paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait
News Update