ADVERTISEMENT

Kejagung Geledah Rumah Dinas Jhonny G Plate dan Kantor Kominfo

Rabu, 17 Mei 2023 15:00 WIB

Share
Foto: Penyidik Pidsus Kejagung geledah rumah dinas Menteri Kominfo Jhonny G Plate tersangka korupsi menara BTS. (Ist.)
Foto: Penyidik Pidsus Kejagung geledah rumah dinas Menteri Kominfo Jhonny G Plate tersangka korupsi menara BTS. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate dan kantor Kemenkominfo pasca ditahannya Jhonny. Rabu (17/5/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena menuturkan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

 

 

Foto: Menteri Kominfo Jhonny G Plate kenakan rompi Tersangka Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi menara BTS. (ist.)

“Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu; Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat,” ucap Ketut Sumadena.

Ketut juga menambahkan, Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Sebelumnya diberitakan Menkominfo Jhonny G Plate ditahan penyidik Pidsus Kejagung pengembangan kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G pada Kementerian Kominfo yang merugikan negara Rp 8 Triliun. Rabu (17/5/2023). Politisi asal Partai Nasdem tersebut mengenakan rompi tahanan Kejagung dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Adji)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT