ADVERTISEMENT

Johnny G Plate Tersangka dan Langsung Ditahan, Kejagung Kini Geledah Rumah Dinas dan Kantor Kominfo

Rabu, 17 Mei 2023 12:29 WIB

Share
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung .(tangkap layar)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung .(tangkap layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Johnny G Plate tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.

Usai menetapkan Johnny G Plate tersangka, politisi Nasdem itu nampak digiring ke mobil tahanan yang telah dipersiapkan Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.

Menurut Kejagung, selain menetapkan Johnny G Plate tersangka, pihak penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang lainnya.

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi, mengatakan Johnny G Plate secara meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo 5G paket 1,2,3, 4, dan 5.

"Berdasarkan hasi pemeriksan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan (Johnny G Plate) diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo," kata Kuntadi, di Kejagung, dalam keterangannya di depan awak media.

Atas hal tersebut, penyidik kemudian meningkatkan status Menkominfo Johnny G Plate tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi usai dua kali lakukan pemeriksaan.

"Penyidik telah meningkakan status saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan Rutan Salemba Kejagung," kata dia.

Tak cuma lakukan penahanan, Kejagung kini juga tengah melakukan penggeledahan di rumah kediaman dinas Johnny G Plate serta kantor Kominfo.

"Selain itu hasil dari pemeriksaan ini akan kita ikuti lagi pemeriksaan lebih lanjut untuk melihat, apakah perkara ini bisa dikembangkan atau tidak," katanya.

"Sesuai hasil penghitungan kerugian negara kasus ini telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 8,32 triliun," kata Kuntadi usai Johnny G Plate tersangka.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT