ADVERTISEMENT

Johnny G Plate Kembali Diperiksa di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Negara Rugi Rp 8,32 Triliun

Rabu, 17 Mei 2023 10:29 WIB

Share
Kasus korupsi BTS Kominfo masih bergulir, di mana Johnny G Plate diperiksa untuk ketiga kalinya. Foto: Kolase/Ist.
Kasus korupsi BTS Kominfo masih bergulir, di mana Johnny G Plate diperiksa untuk ketiga kalinya. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Menkominfo Johnny G Plate pada hari Rabu 17 Mei 2023 sebagai saksi di kasus korupsi BTS Kominfo.

Adapun kasus korupsi BTS Kominfo berkaitan dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Diperiksanya Johnny G Plate di kasus korupsi BTS Kominfo sebagai saksi, diketahui merupakan kali ketiga. Sejauh ini Kejagung ingin menyelidiki peran politikus NasDem itu dalam proyek tersebut.

Terlebih dia adalah pejabat yang berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.

"Ya, hari ini dia diperiksa untuk kali ketiga," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat dikonfirmasi pada Rabu 17 Mei 2023.

Adapun rencana pemeriksaan Johnny G Plate dijadwalkan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB. Beliau akan diperiksa sebagai saksi oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tidak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Diketahui, kerugian kasus korupsi BTS Kominfo mencapai Rp8,32 triliun. Sebelumnya, Kepala Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan alasan memanggil Johnny untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya. Ini terkait perannya sebagai Menkominfo yang berwenang dalam penggunaan anggaran dan pengawasan.

"Alasan kita memanggilnya untuk memberikan keterangan adalah untuk meneliti peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban beliau sebagai pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam jumpa pers pada Senin 13 Maret 2023 lalu.

Kuntadi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus BTS dan Bakti Kominfo ini, penyidik mendapat dugaan adanya kelebihan biaya dan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh lima tersangka dalam kasus ini.

Kelima tersangka kasus korupsi BTS Kominfo tersebut adalah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy dengan inisial IH; Anang Achmad Latif (AAL) sebagai Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo; Yohan Suryanto (YS) sebagai Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020; GMS sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan seorang tersangka dengan inisial MA.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT