Atas perbuatannya itu, ia terancam dipidana penjara maksimal lima tahun atau sekurang-kurangnya satu tahun.
Tak hanya itu, Briptu Kharisma juga terancam dicopot dari jabatannya atau sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
-->
Sosok Briptu Muhammad Kharisma yang tewaskan pemuda Gunungkidul saat acara Campursari. (Kolase/Ist)
Atas perbuatannya itu, ia terancam dipidana penjara maksimal lima tahun atau sekurang-kurangnya satu tahun.
Tak hanya itu, Briptu Kharisma juga terancam dicopot dari jabatannya atau sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.