"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko, dan juga satu unit mobil Avanza," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 365 KUHP. "Ancaman hukuman bagi para pelaku di atas 4 tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni).