SERANG, POSKOTA.CO.ID – Jabatan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak dipastikan kosong usai ditinggalkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi yang nyaleg di Pemilu 2024.
Iti Octavia Jayabaya didaftarkan Demokrat untuk mencalonkan di DPR RI Dapil Banten 1. Sedangkan Ade Sumardi melenggang ke Pileg DPRD Banten.
Namun, Ade Sumardi akan lebih dulu meninggalkan jabatan Wakil Bupati Lebak pada Oktober 2023 usai ditetapkan jadi calon anggota DPRD Banten.
Kemudian Iti Octavia Jayabaya akan hengkang dari jabatan Bupati Lebak pada Desember usai dinyatakan jadi calon tetap oleh KPU.
Karo Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, jabatan kepala daerah yang kosong dapat diisi oleh pejabat yang diusung partai politik.
Jika masa jabatannya kurang dari 18 bulan akan diisi oleh JPT Pratama tingkat Provinsi Banten maupun dari Kementerian.
“Bisa diganti melalui mekanisme DPRD melalui partai pengusung, dengan catatan harus 18 bulan masa jabatannya masih ada,” katanya, Senin (15/5/2023).
Tapi untuk sisa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebak, kata Gunawan, kurang dari 18 bulan. Maka berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, akan diisi oleh pejabat PNS.
“Masa jabatan Bupati Lebak 15 Januari 2024. Kalau Oktober (keluar DCT), berarti 4 bulan gak cukup sesuai UU. Jadi akan disisi JPT Pratama provinsi atau kementerian,” jelasnya.
Ia menerangkan, untuk saat ini Iti dan Ade masih diwajibkan menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah di Lebak hingga usulan pengunduran diri dari DPRD Lebak disampaikan kepada Gubernur Banten.
“Proses harus berdasarkan usulan. Yang mengusulkan pemberhentian oleh DPRD kabupaten kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” terangnya. (Bilal)