"Memang dalam beberapa hal ada kelemahan, bukan kelemahan tetapi ada beberapa hal yang perlu untuk saling mendukung antara tilang elektronik dan tilang manual," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Latif menuturkan, pihak kepolisian telah berupaya memanfaatkan ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas yang belum dipasang kamera ETLE statis.
Namun ia mengklaim tilang elektronik tetap tidak bisa berjalan normal. Salah satu alasannya yakni luasanya wilayah Jakarta dan mobilitas masyarakat yang tinggi.
"Tetapi mungkin karena luas wilayah dalam hal luas jalan dan aktivitas masyarakat yang tinggi, keberadaan anggota dilapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalulintas yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain. Sehingga tilang manual diberlakukan," ucap Latif.
Adapun tilang manual awalnya dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum terhadap para pelanggar kemudian dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile mulai 18 Oktober 2022.
Namun, kini tilang manual kembali diberlakukan oleh pihak kepolisian. (Pandi)