Pendalaman masih terus dilakukan Bareskrim terhadap pelaku lainnya dalam TPPO di Myanmar. Dalam pola perekrutan yang dilakukan pelaku menawarkan pekerjaan.
"Semua akan dibantu bagi korban baik dalam pengurusan Paspor, langsumg dilakukan interview secara online," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpitdum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Setelah semua didapatkan korban, lanjut Djuhandhani, para korban ditampung sementara ke apartemen dan rumah pelaku.
"Para korban ini untuk dapat bekerja terlebih dahulu sama pelaku telah dibekali surat CV bertujuan untuk mengelabuhi petugas imigrasi dan bandara. Korban dibekali tiket PP Jakarta Bangkok dan dibawa ke myanmar dengan diiming-imingi bekerja sebagai operator online dengan gaji Rp.12 sd 15 juta namun pada nyatanya tidak sesuai yang diharapkan bahkan jika tidak masuk kerja para korban mendapatkan perlakuan tidak seharusnya seperti distrum bahkan bahkan mendapatkan hukuman fisik," tutupnya. (Angga)