Buntut Kasus Staycation Cikarang, Bos Genit Sekaligus Dosen Diberhentikan Pihak Kampus

Selasa 16 Mei 2023, 10:53 WIB
Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi (kiri) tanggapi kasus staycation Cikarang. Foto: Kolase/Ist.

Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi (kiri) tanggapi kasus staycation Cikarang. Foto: Kolase/Ist.

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Bos Genit berinisial HK kini hadapi babak baru buntut kasus Staycation Cikarang yang viral. 

Pangkalnya akibat kasus Staycation Cikarang viral itu, statusnya sebagai dosen kini diberhentikan sementara. HK diketahui melakukan dugaan pelecehan terhadap karyawati berinisial AD (24 tahun).

Kepastian itu disampaikan sendiri Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi.

"Kami mempercayakan kepada kepolisian, namun karena sudah viral nama universitas terdampak," ujar Hamzah, Selasa 16 Mei 2023.

Bahkan, pihak kampus langsung menghukum HK dengan status diberhentikan sementara. "Oleh karna itu dosen tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputusan Kepolisian," ungkapnya.

Dijelaskan olehnya, HK merupakan dosen dan belum satu tahun mengabdi.
Kepada mahasiswanya, HK mengajar dalam bidang teknik.

"Ya benar, beliau itu dosen di teknik industri Pelita Bangsa, namun sampai saat ini belum ada kasus terkait dosen tersebut (di kampus)," ucap Hamzah.

Pihak kampus kini mempercayai sepenuhnya kepada penyelidikan kepolisian terkait kasus Staycation Cikarang itu.

Bahkan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut, bila HK berstatus tersangka.

"Oke kalau ternyata dinyatakan tersangka, kami pasti akan keluarkan keterangan pers berikutnya, karena ini kan masih terduga. Jadi ya kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," terang Hamzah.

Diketahui, kasus ini mencuat usai AD dikabarkan menjadi korban pelecehan Staycation Cikarang, oleh manajernya yakni HK. Sang atasan kerap meminta waktu untuk jalan berdua, hal ini diduga sebagai syarat AD dapat mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

News Update