ADVERTISEMENT

Sopir Odong-odong Cabuli  Gadis di Kalideres Sampai Hamil

Senin, 15 Mei 2023 13:41 WIB

Share
Foto: Sopir odong-odong berinisial RIS (42) mencabuli seorang gadis remaja asal Kalideres, Jakarta Barat, yang dikenal penumpangnya  hingga hamil 3 bulan. (Ist.)
Foto: Sopir odong-odong berinisial RIS (42) mencabuli seorang gadis remaja asal Kalideres, Jakarta Barat, yang dikenal penumpangnya  hingga hamil 3 bulan. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sopir odong-odong berinisial RIS (42) mencabuli seorang gadis remaja asal Kalideres, Jakarta Barat, yang dikenal penumpangnya  hingga hamil 3 bulan.

Aksi bejat pelaku dilakukan sejak bulan Januari 2023. Korban diperkosa sebanyak 4 kali di rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir odong-odong tersebut tega mencabuli korban sebanyak 4 kali hingga hamil. "Perbuatan pelaku dilakukan sejak bulan Januari 2023 dan sudah dilakukan sebanyak 4 kali," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/5/2023).

Syafri menjelaskan kejadian bermula Saat itu korban kebetulan tengah menjadi penumpang odong-odong. Pelaku dengan percaya diri meminta kontak korban. Keduanya pun mulai berkomunikasi secara intens melalui gawai.

Pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya. Di sana lah awal pertama kali pelaku memperkosa korban hingga tak berdaya. "Korban sempat menolak namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak," jelas Syafri.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, pelaku nekat merudapksa korban karena tak bisa mengendalikan hawa nafsunya. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah gagal menjalin asmara sebanyak 3 kali. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pelaku nekat memperkosa gadis remaja itu.

Aep menerangkan, aksi berikutnya bisa terjadi karena pelaku menjanjikan akan menikahi korban jika hamil. Hal tersebut membuat korban tak kuasa, hingga akhirnya diam. "Modusnya karena pelaku memang nafsu. Kemudian pelaku menjanjikan akan menikahi korban kalau sampai hamil," kata Aep.

Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga dengan sikap anaknya yang berubah, tak seperti biasanya. Apalagi posisi korban dalam keadaan hamil 3 bulan.

"Kemudian orangtuanya menanyakan hal tersebut, korban lalu menceritakan ke orangtuanya dan melapor ke polisi," ungkap Aep.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 atas UURI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri dan denda Rp 5 miliar. (Pandi)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT