JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sopir bus pariwisata Duta Wisata ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang terjadi di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Tak hanya sang sopir, kernet bus pariwisata itu pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan sejumlah saksi.
Sopir bus dan kernet dianggap lalai karena meninggalkan bus dalam kondisi kendaraan menyala.
Selain itu, para saksi juga menyebut bahwa sopir tidak mengganjal roda bus meski telah mengaktifkan handbreak atau rem tangan sehingga menyebabkan bus meluncur ke dalam jurang pada Minggu (7/5/2023).
"Seharusnya kendaraan tersebut diganjal, keempat-empatnya roda ketika parkir di lokasi yang tidak memungkinkan. Dalam arti memiliki kemiringa," ujar Sajarod dalam konferensi pers seperti yang dikutip dari YouTube Chanel KompasTV.
Akibat kejadian itu, dua orang tewas dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka.
Polisi pun menjatuhi sopir dan kernet bus itu dengan pasar 359 KUHP terkait kelalaian.
"Mereka berdua kita kenakan pasal 359 KUHPidana terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," jelas Sajarod.
Sajarod melanjutkan, jika saat itu sopir dan kernet atau salah satunya berada di dalam bus maka peristiwa ini dapat dihindari.
"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab, dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," katanya.