"Terkecuali sudah ditetapkan sebagai Caleg, baru sudah ditetapkan mundur dari jabatannya," jelasnya lagi.
Ditambahkannya, jika nanti sudah mundur maka jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebak akan dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang ditentukan baik oleh Pemprov Banten maupun pemerintah pusat.
"Ya nanti dijabat oleh Pjs. Yang menentukan Pjs itu nantinya bisa oleh Pemprov Banten dan juga pemerintah pusat, karena kalau Pemkab Lebak tidak punya kewenangan untuk menunjuk Pjs Bupati dan Wakilnya," tambahnya. (Samsul Fatoni).