ADVERTISEMENT

KKP Jadikan Rumah Puspita Karangayar Sentra Perikanan Inklusif

Senin, 15 Mei 2023 22:04 WIB

Share
Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) membuka Puspita Karangayar sebagai Sentra Perikanan Inklusif . (Ist)
Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) membuka Puspita Karangayar sebagai Sentra Perikanan Inklusif . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARANGAYAR, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jadikan rumah Pengembangan Usaha Pengolahan dan Pemasar Ikan Terpadu (Puspita) sebagai wadah pemberdayaan usaha bagi perempuan, lansia, dan difabel.

Rumah Puspita merupakan sentra pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran ikan terpadu yang memiliki kesamaan produk atau komoditas dan berada pada satu lokasi secara terpadu. Hal tersebut dilakukan melalui penguatan legalitas, mutu produk, dan pemberdayaan usaha.

"Rumah Puspita dapat menyelesaikan pendataan dan perizinan jenis usaha perikanan seperti Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP), PIRT, Halal dan SNI," ujar Budi Sulistiyo, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) saat di Karanganyar, Jumat (12/5/2023). 

Budi berharap melalui Rumah Puspita ada sinergitas penguatan pelayanan publik antara pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah daerah mendukung penyelesaian pendataan pelaku usaha serta memfasilitasi perizinan berusaha yang menjadi kewenangan daerah.

 

Sedangkan pemerintah pusat memfasilitasi percepatan perizinan yang menjadi kewenangannya, mendukung akses pasar dan permodalan.

Rumah Puspita yang berada di Kabupaten Karanganyar ini pun, lanjut Budi, akan ramah terhadap kaum perempuan, lansia dan difabel. Mereka berhak memperoleh berbagai kegiatan yang dilakukan KKP di rumah Puspita berupa bimbingan teknis, pendampingan dan penguatan kapasitas usaha.

"Ini sebagai wujud kebijakan perikanan yang inklusif khususnya di bidang produksi dan pemasaran produk," ujar Budi.

Nantinya dengan pendataan dan perizinan, Budi menyebut permodalan, bantuan pemerintah dan akses pasar yang mendukung peningkatan ekonomi masyarakat dapat segera terwujud. Dikatakannya, KKP konsisten mendukung berkembangnya usaha mikro kecil di tanah air, diantaranya melalui pendampingan pelaku usaha, fasilitasi pembiayaan, serta manajemen, legalisasi, kemitraan dan digitalisasi usaha. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT