"Keterangan saksi penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu AKP. Tri Hamdani, Ipda. Baru Trisno, dan Bripka. James S. Sianipar, sudah jelas bahwa mereka menyatakan : “TIDAK DITEMUKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA SABU PADA DIRI TERSANGKA TEDDY MINAHASA PUTRA. Demikian pula pada kesaksian AKP. Tri Hamdani dan Ipda. Baru Trisno di bawah sumpah dalam persidangan yang luhur ini menyatakan hal yang konsisten bahwa pada SAAT DITANGKAP TIDAK TERDAPAT BARANG BUKTI NARKOTIKA SABU PADA DIRI SAYA," kata Teddy Minahasa saat bacakan duplik dipersidangan, Jumat (28/4/2023) lalu
"Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan saksi Syamsul Maarif di persidangan dengan di bawah sumpah bahwa “SABU TERSEBUT SEDIKIT PUN TIDAK PERNAH ADA DALAM PENGUASAAN TERDAKWA TEDDY MINAHASA PUTRA," sambungnya.
Teddy Minahasa di persidangan menegaskan bahwa tidak ada 1 gram pun narkoba jenis sabu yang disita dari dirinya saat penangkapan hingga proses penyidikan. Hal tersebut juga tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Nasional (SIPPN), menyatakan bahwa daftar barang bukti yang tertuang pada SIPPN perkara Teddy Minahasa sangat jelas menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari Teddy adalah hanya sebuah handphone, tidak ada daftar barang bukti sabu di SIPPN perkara tersebut.
"Saya tidak pernah menandatangani Berita Acara Penyitaan barang bukti sabu saat proses penyidikan. Lagi pula berkas perkara saya adalah di-splitz (dipisah) dengan berkas perkara tersangka lainnya, sehingga tidak bisa serta merta bahwa BB sabu milik tersangka lain adalah milik saya juga. Kok bisa tiba-tiba muncul daftar barang bukti sabu dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum?” beber Teddy Minahasa.(aldi)