Pemberian kuasa tersebut seperti membuat laporan polisi, melakukan pendampingan ketika korban melakukan kesaksian sebagai korban penipuan Indosurya dan berkordinasi dengan lawyer Indosurya (Adv Junivers Girsang).
Bahkan, Natalia Rusli sudah beritikad baik mengembalikan uang pelapor yakni Verawati Sanjaya, korban investasi bodong KSP Indosurya sebesar Rp 55 juta. (Pandi)