SERANG, POSKOTA.CO.ID - Baru lima hari kerja Asisten Rumah Tangga diperkosa majikannya di kawasan Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Tersangka berinisial NK (27) tega mencabuli ART berinisial W (22)
yang baru lima hari bekerja di tempat tersangka.
Saat itu wanita berusia 22 tahun ini dicabuli majikannya pada Selasa (9/5/2023) pukul 07:00 WIB kemarin, ketika korban usai menidurkan anak majikan di kamar. Tiba-tiba tersangka langsung mendekap tubuh korban yang baru saja keluar kamar dan menyeret ke kamar lainnya.
Sang majikan nekat mencabuli ARTnya saat istri berangkat kerja di sebuah pabrik sepatu di daerah Kecamatan Kibin. Saat mendekap, tersangka berbisik minta dilayanani layaknya layanan isterinya.
Mendengar perkataan majikan yang minta dilayani, korban berontak melepaskan diri dan terjadilah pencabulan.
Korban sempat berteriak namun oleh tersangka dibekap mulutnya. Usai melakukan aksi tidak terpuji, korban diancam tidak sampai ke telinga istrinya.
Setiba di rumahnya, keluarga korban curiga lantaran pulang dalam keadaan menangis. Lantaran terus didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.
Mendapat laporan tersebut, pada Selasa (10/5), orang tua beserta kerabatnya kemudian mendatangi majikan NK untuk mengklarifikasi. Setelah perbuatan itu diakui, NK kemudian digelandang keluarga korban ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria ketika dikonfirmasi membenarkan adanya salah seorang warga yang diamankan warga karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap ART tersebut.
"Kasusnya sudah ditangani petugas Unit PPA. Jika terbukti, NK dikenakan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Minggu (14/5/2023). (haryono)