JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 1.910.732 orang tercatat sebagai daftar pemilih sementara di Jakarta Barat. Jumlah tersebut berasal dari 7.169 TPS yang ada di 8 Kecamatan.
Hal tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perbaikan daftar pemilih sementara tingkat Kota di Jakarta pada Jumat 12 Mei 2023.
"Setelah rapat pleno sebanyak 1.910.732 tercatat sebagai daftar pemilih sementara," kata Ketua KPU Jakarta Barat, Cucum Sumardi saat dikonfirmasi, Sabtu 13 Mei 2023.
Jumlah tersebut merupakan daftar pemilih sementara dari 8 Kecamatan di Jakarta Barat. Dari 56 Kelurahan di 8 Kecamatan tersebut, jumlah TPS sebanyak 7.169.
"Dengan rincian daftar pemilih sementara laki-laki sebanyak 949.947 dan wanita 960.785 orang," ucap Cucum.
Menurut Cucum, seluruh peserta baik dari unsur partai politik maupun LO DPD menyepakati data yang disuguhkan KPU Jakarta Barat. Sebab seluruh peserta mengikuti sejak daftar pemilihan sementara.
"Enggak ada (yang protes). Alhamdulillah mereka semua puas," tuturnya.
Namun demikian, rapat pleno yang dihadiri seluruh stakeholder tingkat kota tersebut, tetap mendapat masukan dari Badan Pengawas dan Pemiu (Bawaslu).
"Ada masukan dari Bawaslu Jakbar agar dapat menyerahkan data by name by address dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan KPU Jakbar siap menyerahkan dengan tanpa menyertakan NIK dan NKK karena bagian dari perlindungan data pribadi," kata Cucum.