ADVERTISEMENT

Sabu Irjen Teddy Minahasa Dipersoal Pakar Hukum, Hakim Dinilai Abai Pembuktian     

Sabtu, 13 Mei 2023 18:23 WIB

Share
Sabu - Irjen Teddy Minahasa. (kolase foto)
Sabu - Irjen Teddy Minahasa. (kolase foto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno soroti sikap hakim yang abaikan pembuktian asal usul sabu di kasus Teddy Minahasa. 

Menurutnya menjatuhkan vonis terhadap Teddy Minahasa sebelum membuktikan kesamaan sabu adalah langkah keliru hakim yang mengakibatkan putusan hakim jadi tidak meyakinkan.

Menurut Basuki seharusnya hakim melakukan upaya pembuktian ilmiah asal usul sabu tersebut sebelum menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.  

"Paling utama itu asal usul barang itu dari mana? kalau saya mendengarkan juga dibacakan oleh majelis bahwa hasil lab terhadap yang 3,3 kg itu mengandung methamphetamine, ya memang sabu mengandung itu, tapi unsur-unsur lainnya apa? Padahal informasi yang saya dapat pada waktu pemusnahan itu, disebutkan sabu itu senyawanya apa saja," ucapnya, Jumat 12 Mei 2023.

Menurut Prof Nur Basuki, hakim seharusnya melakukan pembandingan melalui pembuktian ilmiah apakah sabu yang disita di Jakarta sama dengan dan berasal dari Bukittinggi. Sebagai pakar di bidang Ilmu Hukum Pidana pembuktian ilmiah ini penting agar putusan hakim tidak diragukan.

 

"Mestinya kan harus disandingkan. Ini sejenis gak antara sabu yang di Jakarta dengan yang di Bukittinggi. Ini hal yang mendasar yang harus dilakukan oleh hakim untuk melakukan pengujian kembali, ini kan sangat urgen" imbuh Basuki.  

"Kalau majelis hakimnya tau persis bagaimana peristiwa ini terjadi, saya yakin harus dilakukan pemeriksaan ulang dengan masalah asal usul ini,sambungnya.

Pembuktian asal usul sabu secara ilmiah oleh hakim  adalah hal penting menurut Basuki dalam kasus ini. Hal tersebut hanya bisa dilakukan hakim karena pihak terdakwa dan penasehat hukum tidak bisa melakukannya sebab terbatas aksesnya terhadap barang bukti tersebut.

"Kalau hakim gak mau, ya kalau boleh kan terdakwannya, tapi kan terdakwa gak punya akses untuk barang bukti itu, itu persoalannya," pungkas Basuki.  

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Deny Zainuddin
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT