Vonis Irjen Teddy Minahasa, Guru Besar Hukum UNAIR Sebut Hakim Banyak Abaikan Fakta

Jumat 12 Mei 2023, 15:16 WIB
Sidang vonis Teddy Minahasa hakim PN Jakarta Barat memutuskan menghukum terdakwa seumur hidup . (Pandi)

Sidang vonis Teddy Minahasa hakim PN Jakarta Barat memutuskan menghukum terdakwa seumur hidup . (Pandi)

Selain itu, Hakim dinilai mengenyampingkan pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," ucap Hotman.

Berita Terkait

Semoga Aparat Penegak Hukum Tidak Amnesia

Senin 15 Mei 2023, 06:17 WIB
undefined

News Update