ADVERTISEMENT

Polres Lebak Amankan Pengedar Narkoba, 30 Bungkus Sabu Disita

Jumat, 12 Mei 2023 17:25 WIB

Share
Pelaku pengedar sabu berikut barang buktinya diamankan Polresta Lebak. (Ist)
Pelaku pengedar sabu berikut barang buktinya diamankan Polresta Lebak. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang pemuda berinisial RF (25) warga asal Kecamatan Rangkasbitung, Lebak diamankan Polisi, lantaran kedapatan miliki 30 bungkus narkoba jenis sabu. 

Dari 30 bungkus sabu dalam plastik klip bening, yang didapat Polisi dari tersangka RF tersebut terdapat seberat 9,67 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengungkapkan, jika pihaknya telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak, dengan mengamankan salah seorang pemuda asal Kecamatan Rangkasbitung.

"Dari tangan tersangka, kami juga berhasil menyita sebanyak 30 bungkus sabu dalam plastik klip bening seberat 9,67 gram," ungkapnya, Jum'at (12/5/2023).

Dikatakannya, RF ditangkap di Kampung Kadulanggar, Kelurahan Aweh, Kecamatan Kalanganyar sekitar pukul 23:00 WIB.

 

"Selain barbuk narkoba yang kami amankan, beberapa barbuk lainnya dari tangan pelaku seperti Hand Phone dan tas warna hitam yang digunakan RF," katanya. 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Lebak, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu maksimalnya penjara seumur hidup dan minimal selama 20 tahun penjara," ujarnya. (Samsul Fatoni).

 

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT