Nikah Muda, Ribut, Cerai

Kamis 11 Mei 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi kasus perceraian. (Foto: Ist).

Ilustrasi kasus perceraian. (Foto: Ist).

Oleh: Ifand, Wartawan Poskota

ANGKA perceraian di Jakarta masuk urutan nomor lima di Indonesia yang jumlahnya mencapai 19.908 kasus pada tahun 2022 lalu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), memang angka itu masih sangat jauh dibandingkan wilayah Jawa Barat yang jumlahnya mencapai 113.643 kasus.

Tingginya angka perceraian terjadi akibat perselisihan serta pertengkaran dan menjadi penyebab terbesar di Indonesia, yang jumlahnya sebanyak 284.169 kasus.

Namun ada pula perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi yang angkanya mencapai 110.939 kasus.

Kemudian, 39.359 kasus perceraian akibat meninggalkan salah satu pihak.

Pertengkaran yang menjadi penyebab tingginya angka perceraian, biasanya terjadi akibat pernikahan muda yang selama ini dialami.

Terlebih di DKI Jakarta angka pernikahan dini terbilang sangat tinggi dan angkanya mencapai 9.131 orang pada tahun lalu.

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) menyebut, anak-anak yang belum berusia 21 menikah muda itu disebabkan oleh hamil duluan serta minimnya pengetahuan.

Mereka pun kini terus berupaya untuk menekan angka pernikahan muda dengan berbagai sosialisasi.

Bahkan, untuk mencegah pernikahan dini, Pemprov DKI sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2020.

Di mana aturan yang diterbitkan di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berisi tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Melansir laman resmi BKKBN, pernikahan pada rentan usia 12-21 tahun tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Idealnya, wanita disarankan menikah di atas umur 21 tahun, dimana tubuh dan psikologinya sudah siap.

Menikah di usia muda sangat berdampak pada kesehatan jasmani dan psikologis.

Dampak negatif lainnya yang ditimbulkan dari pernikahan dini juga cukup banyak.

Bahkan, bampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh pasangan menikah, namun juga bayi yang dilahirkan.

Mulai dari risiko bayi lahir stunting, kematian ibu dan bayi, hingga gangguan kesehatan.

Namun yang paling sering terjadi akibat nikah muda adalah angka perceraian menjadi sangat tinggi.

Hal ini disebabkan oleh pertengkaran yang terus-menerus muncul, dan pasangan nikah muda tidak tahu cara yang tepat untuk menyelesaikannya.

Karena itu, untuk para orangtua diharapkan lebih ekstra hati-hati lagi dalam menjaga anak-anaknya di tengah perkembangan jaman ini.

Awasi mereka agar tak terpengaruh dengan gaya hidup bebas yang nantinya akan berdampak ke beberapa aspek kehidupan mereka yang akan datang. (*)

 

News Update